Layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah suatu prosedur yang terkait dengan pengajuan dan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini melibatkan pengisian formulir LHKPN yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dasar hukum dari layanan ini mencakup:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme: Undang-undang ini mendefinisikan kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka dan menjadi dasar bagi pelaksanaan LHKPN.

  2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara: Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.

Prosedur Operasi Standar (POS) dalam layanan LHKPN meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN:

    • Pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara saat pertama kali menjabat.
    • Pada saat pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun.
    • Pada saat berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
    • Penyampaian LHKPN dilakukan setiap tahun atas harta kekayaan yang diperoleh dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Penyampaian LHKPN ini harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
    • LHKPN dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK.
  2. KPK akan melakukan verifikasi administratif atas ketepatan pengisian LHKPN dan bukti pendukung:

    • Ini mencakup dokumen kepemilikan pada lembaga keuangan.
    • Tanda terima akan diberikan setelah dilakukan verifikasi.
  3. Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap, KPK akan memberikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukung yang harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.

  4. Penyelenggara Negara wajib menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN ke KPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.

Tata Cara Pengisian LHKPN melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Isilah Formulir LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.

  2. Bacalah petunjuk pengisian sebelum melakukan pengisian Formulir.

  3. Isian Formulir dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Perhatikan keterangan tambahan yang terdapat pada bagian bawah setiap lembar isian.

  4. Berikan tanda minus (-) atau silang (x) pada setiap bagian isian Formulir yang tidak diisi apabila tidak memiliki data atau harta. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada lembaran yang terlewat untuk diisi.

  5. Bagian dari Formulir yang bertanda tangan basah seperti Pernyataan pada halaman ringkasan, Surat Kuasa Mengumumkan, dan Surat Kuasa disampaikan ke KPK melalui pos, dan Penyelenggara Negara diharapkan menyimpan salinan LHKPN yang telah diisi dan dokumen pendukungnya.

Persyaratan Administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan LHKPN mencakup:

  • Laporan isian LHKPN.
  • Surat Pernyataan.
  • Dokumen pendukung isian LHKPN.

Semua langkah dalam prosedur operasi standar ini penting untuk memastikan ketaatan terhadap undang-undang dan regulasi terkait laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta untuk mencegah praktik korupsi.

 
User
 
Tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui web LHKPN adalah proses yang mengikuti petunjuk dan panduan resmi dari lembaga terkait, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut adalah langkah-langkah secara umum untuk mengisi LHKPN melalui web LHKPN:
  1. Akses Platform Web LHKPN:

    • Buka peramban web (browser) di komputer atau perangkat seluler Anda.
    • Kunjungi situs web resmi yang disediakan oleh KPK untuk pengisian LHKPN. Situs ini mungkin akan memiliki alamat web yang spesifik dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Pastikan Anda mengakses situs yang sah dan terpercaya.
  2. Login atau Daftar Akun:

    • Jika Anda sudah memiliki akun, login dengan akun yang sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
    • Jika Anda belum memiliki akun, biasanya ada opsi pendaftaran akun baru. Ikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditentukan.
  3. Isi Informasi Identitas:

    • Setelah login, Anda akan diminta untuk mengisi informasi identitas Anda. Ini mungkin mencakup nama, NIP (Nomor Induk Pegawai), jabatan, dan informasi lain yang diperlukan untuk identifikasi.
  4. Pilih Tahun Pelaporan:

    • Pilih tahun pelaporan LHKPN yang sesuai. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi LHKPN untuk satu tahun tertentu.
  5. Isi Informasi Harta Kekayaan:

    • Pada platform web LHKPN, Anda akan diberikan formulir elektronik yang mirip dengan formulir fisik LHKPN. Isilah formulir tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Informasi yang biasanya dimasukkan mencakup harta berupa tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, saham, dan aset lainnya yang dimiliki.
  6. Lampirkan Dokumen Pendukung:

    • Pada formulir LHKPN, biasanya ada opsi untuk melampirkan dokumen pendukung, seperti surat-surat kepemilikan, rekening bank, dan dokumen lain yang mendukung informasi yang Anda masukkan.
  7. Verifikasi dan Periksa Kembali:

    • Setelah mengisi semua informasi dan melampirkan dokumen, pastikan untuk memeriksa kembali data yang Anda masukkan. Pastikan bahwa semua informasi yang Anda masukkan jujur, benar, dan lengkap.
  8. Simpan dan Kirim LHKPN:

    • Setelah memeriksa semua informasi, simpan formulir LHKPN Anda. Kemudian, kirimkan LHKPN yang telah diisi melalui platform web. Biasanya, ada tombol “Kirim” atau “Submit” yang harus Anda klik.
  9. Tunggu Proses Verifikasi:

    • Setelah mengirimkan LHKPN, Anda harus menunggu proses verifikasi dari pihak yang berwenang, dalam hal ini, KPK. Proses ini bisa memakan waktu, dan Anda mungkin akan menerima pemberitahuan jika ada perbaikan atau klarifikasi yang diperlukan.
  10. Pantau Status LHKPN Anda:

    • Anda dapat menggunakan platform web untuk memantau status LHKPN Anda. Anda mungkin akan diberikan nomor referensi atau tautan khusus untuk memeriksa status pengajuan Anda.
  11. Tindaklanjuti Pemberitahuan dari KPK:

    • Jika KPK memerlukan klarifikasi atau perbaikan lebih lanjut, tindaklanjuti pemberitahuan mereka sesuai petunjuk yang diberikan.
  12. Pastikan Kepatuhan Anda:

    • Pastikan bahwa Anda selalu mematuhi petunjuk dan peraturan yang diberikan oleh KPK terkait dengan pengisian LHKPN dan proses berikutnya.

Selalu perhatikan panduan dan petunjuk resmi dari KPK atau lembaga yang berwenang terkait dengan LHKPN. Proses pengisian LHKPN melalui web dapat berbeda-beda sesuai dengan perkembangan teknologi dan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *