PERMENTAN 14 TAHUN 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Dalam peraturan ini didalamnya mengatur organisasi PEPI sebagai bagian dari UPT dibawah eselon 1 BPPSDMP.

Peraturan ini menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP) adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. UPT Lingkup Badan PPSDMP terdiri atas:

  1. Polbangtan;
  2. PEPI;
  3. SMK-PPN;
  4. BBPMKP;
  5. Balai Besar Pelatihan; dan
  6. Bapeltan.

Berikut adalah rangkuman per pasal dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023:

Pasal 1 Mengatur tentang ketentuan umum.Pasal 2 Mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Pasal 3 Mengatur tentang susunan organisasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Pasal 4: Mengatur tentang tugas dan fungsi Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) yang merupakan perguruan tinggi vokasi di bidang pertanian yang berada di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP). Polbangtan menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian.

Pasal 5: Mengatur tentang tugas dan fungsi Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) yang merupakan perguruan tinggi vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian yang berada di bawah Badan PPSDMP. PEPI menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian.

Pasal 6: Mengatur tentang tugas dan fungsi Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri (SMK-PPN) yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan di bidang pertanian. SMK-PPN berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 7: Mengatur tentang tugas dan fungsi Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelatihan yang melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan dasar, pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur pertanian, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia. BBPMKP berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 8: Mengatur tentang tugas dan fungsi Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelatihan yang melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian. BBPP berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 9: Mengatur tentang tugas dan fungsi Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelatihan yang melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian. BBPP berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 10: Mengatur tentang tugas dan fungsi Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara (BBPKHC) yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelatihan yang melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian. BBPKHC berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 11: Mengatur tentang tugas dan fungsi Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelatihan yang melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis, dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian. Bapeltan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 12: Mengatur tentang susunan organisasi Badan PPSDMP yang terdiri atas Sekretariat Badan, Pusat Pelatihan Pertanian, Pusat Pendidikan Pertanian, dan UPT Lingkup Badan PPSDMP. Struktur organisasi Badan PPSDMP digambarkan dalam bagan tercantum dalam lampiran.

Pasal 13: Mengatur tentang tugas dan fungsi Sekretariat Badan yang melaksanakan urusan perencanaan, administrasi, keuangan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, dan pengawasan internal.

Pasal 14: Mengatur tentang tugas dan fungsi Pusat Pelatihan Pertanian yang melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pelatihan di bidang pertanian.

Pasal 15: Mengatur tentang tugas dan fungsi Pusat Pendidikan Pertanian yang melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pendidikan pertanian.

Pasal 16: Mengatur tentang susunan organisasi Polbangtan yang terdiri atas Direktur dan Wadir, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Umum, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang Akademik. Struktur organisasi Polbangtan digambarkan dalam bagan tercantum dalam lampiran.

Pasal 17: Mengatur tentang tugas dan fungsi Direktur Polbangtan yang merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin Polbangtan.

Pasal 18: Mengatur tentang tugas dan fungsi Wadir Polbangtan yang merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur Polbangtan dalam melaksanakan tugas. Wadir Polbangtan terdiri atas Wadir I bidang akademik dan kerja sama, Wadir II bidang umum, teknologi informasi, dan komunikasi, dan Wadir III bidang kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 19: Mengatur tentang tugas dan fungsi Senat Polbangtan yang memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 20: Mengatur tentang tugas dan fungsi Dewan Penyantun Polbangtan yang memberikan pertimbangan nonakademik.

Pasal 21: Mengatur tentang tugas dan fungsi Satuan Pengawas Internal Polbangtan yang melakukan pengawasan nonakademik.

Pasal 22: Mengatur tentang tugas dan fungsi Unit Penjaminan Mutu Polbangtan yang mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik.

Pasal 23: Mengatur tentang tugas dan fungsi Bagian Umum Polbangtan yang melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.

Pasal 24: Mengatur tentang tugas dan fungsi Jurusan Polbangtan yang merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan oleh Polbangtan. Jurusan Polbangtan terdiri atas Program Studi yang dipimpin oleh ketua.

Pasal 25: Mengatur tentang tugas dan fungsi Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Polbangtan yang mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 26: Mengatur tentang tugas dan fungsi Unit Penunjang Akademik Polbangtan yang terdiri atas Unit Teaching Factory/Teaching Farm, Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Unit Perpustakaan, dan Unit Asrama.

Pasal 27: Mengatur tentang susunan organisasi PEPI yang terdiri atas Direktur dan Wadir, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Subbagian Umum, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang Akademik. Struktur organisasi PEPI digambarkan dalam bagan tercantum dalam lampiran.

Pasal 28 dan 29 dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 mengatur tentang susunan organisasi Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) yang merupakan perguruan tinggi vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian yang berada di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP). PEPI menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian. Berikut adalah penjelasan lebih detail pasal 28 dan 29:

Pasal 28: Mengatur tentang tugas dan fungsi PEPI yang meliputi penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan; pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian; pelaksanaan penelitian terapan di bidang enjiniring dan teknologi pertanian; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; pengelolaan administrasi umum; pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama; pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan; pengembangan sistem penjaminan mutu; pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 29: Mengatur tentang susunan organisasi PEPI yang terdiri atas Direktur dan Wadir, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Subbagian Umum, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang Akademik. Struktur organisasi PEPI digambarkan dalam bagan tercantum dalam lampiran.

Penjelasan lebih detail struktur organisasi Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) dalam peraturan ini terdiri

  1. Direktur dan Wadir: Direktur dan Wakil Direktur PEPI bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan PEPI.
  2. Senat: Senat PEPI memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
  3. Dewan Penyantun: Dewan Penyantun PEPI memberikan pertimbangan nonakademik.
  4. Satuan Pengawas Internal: Satuan Pengawas Internal PEPI melakukan pengawasan nonakademik.
  5. Unit Penjaminan Mutu: Unit Penjaminan Mutu PEPI mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik.
  6. Subbagian Umum: Subbagian Umum PEPI melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
  7. Program Studi: Program Studi PEPI merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan oleh PEPI. Program Studi PEPI dipimpin oleh ketua.
  8. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat: Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat PEPI mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
  9. Unit Penunjang Akademik: Unit Penunjang Akademik PEPI terdiri atas Unit Teaching Factory/Teaching Farm, Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Unit Perpustakaan, dan Unit Asrama 12.

Secara rinci untuk penjelasan unit Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum pada Kementerian Pertanian. Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran.
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.
  • Melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
  • Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Daerah.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan 1.

Berikut detail dari penjelasan tentang organisasi PEPI yang terdiri dari  direktur wadir 1,wadir 2 dan wadir 3 serta unit-unit penunjangnya

Pasal 31

  1. (1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam melaksanakan tugas.
  2. (2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  3. (3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • a. Wadir I bidang akademik dan kerja sama;
    • b. Wadir II bidang umum, teknologi informasi, dan
      komunikasi; dan
    • c. Wadir III bidang kemahasiswaan dan alumni.
  4. (4) Wadir I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, layanan perpustakaan dan laboratorium, pelaksanaan teaching factory/teaching farm, dan penjaminan mutu.
  5. (5) Wadir II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang urusan tata usaha, keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengawasan internal, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta teknologi informasi dan komunikasi.
  6. (6) Wadir III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan, pembinaan karakter, pengelolaan asrama dan kesehatan mahasiswa,
    serta pembinaan alumni.

Pasal 32
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 33
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.

Pasal 34

  1. (1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
  2. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
  3. (3) Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab
    kepada Direktur.
  4. (4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II.

Pasal 35

  • (1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalamPasal 29 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
  • (2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
  • (3) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  • (4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.

Pasal 36

  • (1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
  • (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakanpenyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
  • (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dipimpin oleh Kepala.
  • (4) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  • (5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir II.

Pasal 37

  • (1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik PEPI.
  • (2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang enjiniring pertanian dan teknologi pertanian.
  • (3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
  • (4) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
  • (5) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur.
  • (6) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir I.

Pasal 38

  • (1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
  • (2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
  • (3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  • (4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.

Pasal 39

  • (1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 29 ayat (1) huruf i terdiri atas:
    a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
    b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    c. Unit Perpustakaan; dan
    d. Unit Asrama.
  • (2) Dalam hal untuk mendukung kebutuhan operasional lainnya, dapat dibentuk unit penunjang akademik selain unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • (3) Pembentukan unit penunjang akademik sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan
    Kepala Badan PPSDMP.

Pasal 40

  • (1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
  • (2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
  • (3) Kepala Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  • (4) Pembinaan teknis Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.

Pasal 41

  • (1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
  • (2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
  • (3) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  • (4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II.

Pasal 42
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud padaayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaDirektur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.

Pasal 43
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kesehatan, dan pembinaan mahasiswa di
asrama.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir III.

Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang Akademik diatur dalam Statuta PEPI