PERMENRISTEKDIKTI NO 91 TAHUN 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017 merupakan suatu regulasi yang dibuat untuk mengatur perpindahan Dosen dan alih tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nondosen menjadi Dosen dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Berikut ini penjelasan terkait dengan peraturan tersebut:

1. Tujuan

Tujuan utama dari peraturan ini adalah:

  • Mengatur perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri.
  • Mengatur perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta atau sebaliknya.
  • Mengatur perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta.
  • Mengatur perpindahan PNS Dosen dipekerjakan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) atau antar LLDIKTI.
  • Mengatur alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen.

2. Jenis Perpindahan dan Alih Tugas

Perpindahan dan alih tugas dalam peraturan ini terdiri dari enam jenis, yaitu:

  1. Perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri.
  2. Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta atau sebaliknya.
  3. Perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta.
  4. Perpindahan PNS Dosen dipekerjakan di lingkungan LLDIKTI atau antar LLDIKTI.
  5. Alih tugas PNS Nondosen menjadi Dosen.

3. Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh individu yang ingin melakukan perpindahan atau alih tugas mencakup:

  • Syarat kesehatan.
  • Masa kerja.
  • Persetujuan.
  • Kualifikasi akademik.
  • Kompetensi.
  • Latar belakang bidang ilmu.
  • Status hukum.
  • Disiplin.
  • Ikatan dinas.
  • Tugas belajar.

4. Tata Cara

Tata cara perpindahan dan alih tugas dijelaskan secara rinci untuk setiap jenisnya. Proses ini melibatkan berbagai pihak seperti pemimpin perguruan tinggi, badan penyelenggara perguruan tinggi, LLDIKTI, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Menteri.

5. Kewenangan LLDIKTI

LLDIKTI memiliki kewenangan untuk:

  • Memindahkan PNS Dosen dipekerjakan di wilayah kerjanya untuk kepentingan penataan, peningkatan mutu, penyelesaian permasalahan, atau pelanggaran peraturan oleh perguruan tinggi.
  • Menetapkan keputusan perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta yang menimbulkan masalah.

Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk mengatur perpindahan Dosen dan alih tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nondosen menjadi Dosen dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Sumber resmi: https://peraturan.go.id/files/bn1929-2017.pdf