Profil

Kepegawaian PEPI secara organisasi berada di bawah subbagian umum. Sebagaiaman kita ketahui bahwa berdirinya PEPI pada tahun 2019 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, PEPI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, PEPI menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
  2. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
  3. pelaksanaan penelitian terapan di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
  4. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  5. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni;
  6. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata laksana, Umum dan kearsipan, rumah tangga, sarana dan prasarana, dan pengelolaan barang milik negara;
  7. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan dan asrama;
  8. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
  9. pengembangan sistem penjaminan mutu;
  10. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan

     

 SUBBAGIAN UMUM

Sub.Bagian Umum melaksanakan tugas melaksanakan pelayanan administrasi dibidang ketatalaksanaan, sumber daya manusia,ketatausahaan, keuangan, pengelolaan aset, rumah tangga, dan pengelolaan kehumasan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan:

  • Ketatalaksanaan
  • Sumber Daya Manusia
  • Ketatausahaan
  • Keuangan
  • Pengelolaan BMN
  • Rumah tangga
  • Hubungan masyarakat

TATA ORGANISASI

 Secara organisasi Sub. Bagian Umum terdiri beberapa bagian yaitu:

  • 1) Sumber Daya Manusia dan Umum

Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi ketatalaksanaan, sumber daya manusia, Umum, dan hubungan masyarakat.

  • 2) Keuangan dan perlengkapan

    Sub.Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi keuangan  dan pengelolaan BMN

KEPEGAWAIAN 

 kepegawaian adalah bagian subbagian umum yang melaksanakan tugas dalam pengelolaann administrasi kepegawaian PEPI. Tugas Kepegawaian adalah melayanai pegawai PEPI antara lain untuk:

  1. Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
  2.  Layanan Kenaikan Pangkat
  3. Cuti Pegawai
  4. TASPEN
  5. Jaminan Kesehatan Pegawai
  6. Tugas Belajar
  7. Prestasi Pegawai
  8. Prosedur Izin Beristri
  9. Berkas Kepegawaian