Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:
- 1) penguatan pengawasan Sistem Merit;
- 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);
- 3) kesejahteraan PNS dan PPPK;
- 4) penataan tenaga honorer; dan
- 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
- a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
- b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab I dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang ketentuan umum. Pada bab ini, diatur mengenai batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan Aparatur Sipil Negara 1. Berikut adalah penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Bab I:
- Bab II: Asas, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku
- Bab II dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN. Pada bab ini, diatur mengenai asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 1. Berikut adalah penjelasan mengenai pasal-pasal dalam Bab II:
- Bab III: Jenis Kedudukan
- Bab III dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang jenis kedudukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada bab ini, diatur mengenai jenis kedudukan ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 1.
- Pasal 5 UU ini menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah 1.
- Pasal 6 UU ini menyatakan bahwa Pegawai ASN yang diangkat sebagai PNS harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan. Persyaratan umum meliputi persyaratan kewarganegaraan, persyaratan usia, persyaratan pendidikan, persyaratan kesehatan, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Persyaratan khusus meliputi persyaratan kompetensi, persyaratan pengalaman kerja, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan 1.
- Bab IV: Fungsi, Tugas, dan Peran
- Bab IV dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang fungsi, tugas, dan peran Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada bab ini, diatur mengenai fungsi, tugas, dan peran ASN dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme 12.
- Pasal 16 UU ini menyatakan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme 1.
- Pasal 17 UU ini menyatakan bahwa Pegawai ASN wajib menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan fungsinya, serta menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN 1.
- Pasal 18 UU ini menyatakan bahwa Pegawai ASN wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga kerahasiaan informasi, serta melaporkan harta kekayaan dan kepentingan yang berkaitan dengan jabatannya 1.
- Bab V: Jabatan ASN
- Pada bab ini, diatur mengenai jenis-jenis jabatan ASN, persyaratan jabatan ASN, pengangkatan, promosi, mutasi, dan pemberhentian jabatan ASN, serta kewajiban jabatan ASN 12.Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing pokok pengaturan dalam Bab V:
- Jenis-jenis Jabatan ASN: Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Jabatan ASN terdiri atas jabatan pimpinan, jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan 1.
- Persyaratan Jabatan ASN: Persyaratan jabatan ASN terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum meliputi persyaratan kewarganegaraan, persyaratan usia, persyaratan pendidikan, persyaratan kesehatan, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Persyaratan khusus meliputi persyaratan kompetensi, persyaratan pengalaman kerja, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan 1.
- Pengangkatan: Pengangkatan Pegawai ASN dilakukan melalui seleksi, penempatan, dan pengangkatan. Seleksi dilakukan untuk menentukan kualifikasi Pegawai ASN yang akan diangkat. Penempatan dilakukan untuk menentukan jabatan dan unit kerja Pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai ASN 1.
- Promosi: Promosi Pegawai ASN dilakukan berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Promosi dilakukan dengan Surat Keputusan Promosi Pegawai ASN 1.
- Mutasi: Mutasi Pegawai ASN dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, pengembangan karir, dan kepentingan Pegawai ASN. Mutasi dilakukan dengan Surat Keputusan Mutasi Pegawai ASN 1.
- Pemberhentian Jabatan ASN: Pemberhentian jabatan ASN dilakukan berdasarkan kebijakan organisasi, usia pensiun, atau karena alasan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemberhentian jabatan ASN dilakukan dengan Surat Keputusan Pemberhentian Jabatan ASN 1.
- Kewajiban Jabatan ASN: Kewajiban Pegawai ASN meliputi kewajiban menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan fungsinya, menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kerahasiaan informasi, serta melaporkan harta kekayaan dan kepentingan yang berkaitan dengan jabatannya 12.
- Pada bab ini, diatur mengenai jenis-jenis jabatan ASN, persyaratan jabatan ASN, pengangkatan, promosi, mutasi, dan pemberhentian jabatan ASN, serta kewajiban jabatan ASN 12.Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing pokok pengaturan dalam Bab V:
- Bab VI: Hak dan Kewajiban
- Pada bab ini, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 12.
- Pasal 21 UU ini menyatakan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau nonmateriil. Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan dan penghargaan yang bersifat motivasi 3.
- Pasal 22 UU ini menyatakan bahwa pegawai ASN wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan fungsinya, serta menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN 1.
- Pasal 23 UU ini menyatakan bahwa pegawai ASN wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga kerahasiaan informasi, serta melaporkan harta kekayaan dan kepentingan yang berkaitan dengan jabatannya 1.
- Bab VII: Kelembagaan
- Bab VII dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang kelembagaan. Pada bab ini, diatur mengenai kelembagaan yang terkait dengan Aparatur Sipil Negara 1.
- Bab VIII: Pengadaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai ASN
- Bab VIII dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang pengadaan, pengembangan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada bab ini, diatur mengenai pengadaan, pengembangan, dan pemberhentian Pegawai ASN 1.
- Bab IX: Kesejahteraan Pegawai ASN
- Bab IX dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada bab ini, diatur mengenai kesejahteraan Pegawai ASN 1.
- Bab X: Penataan Tenaga Honorer
- Bab X dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang penataan tenaga honorer. Pada bab ini, diatur mengenai penataan tenaga honorer 1.
- Bab XI: Pengawasan dan Pengendalian ASN
- Bab XI dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang pengawasan dan pengendalian ASN. Pada bab ini, diatur mengenai pengawasan dan pengendalian ASN 1.
- Bab XII: Sistem Informasi Manajemen ASN
- Bab XII dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen ASN. Pada bab ini, diatur mengenai Sistem Informasi Manajemen ASN 1.
- Bab XIII: Kewajiban Pelaporan
- Bab XIII dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang kewajiban pelaporan. Pada bab ini, diatur mengenai kewajiban pelaporan 1.
- Bab XIV: Ketentuan Penutup
- Bab XIV dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur tentang ketentuan penutup. Pada bab ini, diatur mengenai ketentuan penutup 1.
Link Dokumen resmi : bisa dibaca disini!
Status Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara