Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah peraturan yang mengatur mengenai sistem kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. UU ASN menggantikan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang ASN yang sebelumnya berlaku. Berikut adalah penjelasan yang lebih mendetail mengenai UU ASN:

Bab I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Bab pertama UU ini berisi pengertian tentang beberapa istilah dalam UU ASN, seperti ASN, jabatan, dan instansi pemerintah.

Bab II: Kebijakan dan Tujuan ASN

  • Pasal 2: Bab kedua menjelaskan bahwa ASN adalah bagian integral dari penyelenggaraan negara dan pemerintah serta harus mematuhi prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi.
  • Pasal 3: Bab ini merinci tujuan ASN, antara lain untuk mendukung penyelenggaraan negara, melindungi hak asasi manusia, dan meningkatkan pelayanan publik.

Bab III: Prinsip-prinsip ASN

  • Pasal 4: Bab ketiga menetapkan prinsip-prinsip ASN, termasuk profesionalisme, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi.
  • Pasal 5: ASN wajib menjalankan tugas dengan integritas dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Bab IV: Kedudukan dan Pembinaan ASN

  • Pasal 6: Bab ini menjelaskan kedudukan ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat serta pembinaan ASN oleh pemerintah.
  • Pasal 7: ASN memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 8: ASN diberikan pelatihan dan pengembangan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bab V: Rekrutmen dan Pengangkatan ASN

  • Pasal 9: Bab ini mengatur tentang rekrutmen dan pengangkatan ASN berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.
  • Pasal 10: ASN dapat diangkat berdasarkan beberapa prinsip, termasuk prinsip merit, sehingga yang terbaik dalam hal kualifikasi dan kompetensi diberikan kesempatan untuk menjabat.

Bab VI: Kepangkatan, Jabatan Fungsional, dan Gaji

  • Pasal 11: Bab ini mengatur kepangkatan ASN dan pengangkatan dalam jabatan fungsional.
  • Pasal 12: ASN memiliki hak untuk mendapatkan gaji yang layak dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Bab VII: Pengembangan ASN

  • Pasal 13: ASN memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai.

Bab VIII: Pemberhentian ASN

  • Pasal 14: Bab ini mengatur berbagai alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian ASN, termasuk pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Pasal 15: ASN dapat diberhentikan jika melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran disiplin.
  • Pasal 16: Bab ini juga mengatur tentang pemberian sanksi disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.

Bab IX: Pensiun dan Janda/Duda ASN

  • Pasal 17: Bab ini menjelaskan mengenai hak pensiun bagi ASN yang telah memasuki masa pensiun.
  • Pasal 18: UU ini juga mengatur hak pensiun bagi janda/duda ASN.

Bab X: Kewajiban dan Hak Politik ASN

  • Pasal 19: ASN memiliki kewajiban untuk netral dalam politik.
  • Pasal 20: UU ini mengatur batasan-batasan hak politik ASN, termasuk terkait pencalonan dalam pemilihan umum.

Bab XI: Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja

  • Pasal 21: UU ini mengatur tentang kesejahteraan dan keselamatan kerja ASN.

Bab XII: Pengawasan ASN

  • Pasal 22: Bab ini menjelaskan mengenai pengawasan ASN oleh pemerintah.

Bab XIII: Larangan

  • Pasal 23: UU ini mengatur beberapa larangan bagi ASN, termasuk larangan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Bab XIV: Kewajiban Pelaporan dan Pengaduan

  • Pasal 24: ASN memiliki kewajiban untuk melaporkan pelanggaran etika dan pelanggaran hukum.

Bab XV: Ketentuan Peralihan

  • Pasal 25: Bab ini menjelaskan tentang masa berlaku UU ASN dan masa transisi dari UU sebelumnya.

Bab XVI: Ketentuan Penutup

  • Pasal 26: Bab terakhir mengatur tentang perubahan dan pembatalan UU ASN.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah undang-undang yang sangat penting dalam mengatur kebijakan dan tata kelola kepegawaian di sektor publik di Indonesia. UU ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan negara.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan:

  1. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Bisa dilihat disini untuk perubahan menjadi UU No 20 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *