Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009

Tentang Kearsipan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah peraturan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan arsip dan kearsipan di Indonesia. Undang-Undang ini memiliki beberapa pasal kunci yang mengatur berbagai aspek kearsipan. Berikut adalah penjelasan yang lebih rinci mengenai beberapa pasal utama dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 – Definisi:

  • Pasal ini memberikan definisi beberapa istilah penting. Misalnya, arsip adalah catatan yang memuat informasi dan data yang ada dalam berbagai bentuk dan media yang dihasilkan, diterima, atau dikelola oleh badan publik. Definisi-definisi seperti ini penting untuk pemahaman dasar Undang-Undang ini.

Pasal 3 – Kewajiban Negara:

  • Pasal ini menegaskan kewajiban negara untuk merawat dan menjaga arsip sebagai aset nasional. Hal ini mencakup pemeliharaan arsip pemerintah yang berisi informasi-informasi yang penting untuk sejarah dan kepentingan nasional.

Pasal 4 – Kewajiban Badan Publik:

  • Pasal ini mengatur kewajiban badan publik, baik di pemerintah pusat maupun daerah, untuk menyelenggarakan sistem kearsipan yang baik. Mereka harus memiliki petugas kearsipan yang bertanggung jawab atas manajemen arsip mereka.

Pasal 7 – Pengelolaan Arsip:

  • Pasal ini membahas tentang pengelolaan arsip yang baik. Ini termasuk penentuan nilai arsip, penyusunan jadwal retensi arsip, serta pelaksanaan penilaian arsip. Dalam konteks ini, penilaian arsip adalah proses menentukan mana arsip yang harus dijaga dan mana yang dapat dihancurkan.

Pasal 8 – Sertifikat Pengelolaan Arsip:

  • Pasal ini mengatur bahwa Badan Arsip Nasional (BAN) bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikat pengelolaan arsip. Sertifikat ini diberikan kepada badan publik yang memenuhi persyaratan tertentu dalam pengelolaan arsip mereka.

Pasal 12 – Hak Akses Masyarakat:

  • Pasal ini mengatur hak masyarakat untuk mengakses arsip publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses arsip yang relevan dengan kepentingan mereka, dan mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan salinan arsip yang diperlukan.

Pasal 14 – Perlindungan Arsip:

  • Pasal ini mengatur tentang perlindungan arsip dari penghancuran atau pemindahan yang tidak sah. Arsip yang penting harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dihilangkan secara sembarangan. Ini juga menetapkan bahwa pemilik arsip memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan dan kerahasiaan arsip.

Pasal 20 – Sanksi Administratif:

  • Pasal ini mengatur sanksi administratif bagi badan publik yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sanksi tersebut mencakup peringatan, pembatalan sertifikat pengelolaan arsip, dan sanksi lainnya yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan dalam pengelolaan arsip.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah instrumen hukum yang penting untuk pengelolaan arsip pemerintah dan badan publik di Indonesia. Undang-Undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa arsip dijaga dengan baik, informasi dapat diakses dengan mudah, dan bahwa arsip tersebut tidak rusak atau hilang. Hal ini penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan akses masyarakat terhadap informasi pemerintah. Peraturan lebih lanjut dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ini dapat ditemukan dalam peraturan pemerintah dan regulasi yang relevan.

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *