Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019

Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta pasal-pasal yang relevan:

Pasal 1: Penetapan Batasan Usia Kawin

  • Pasal 1 mengubah batasan usia kawin, yaitu usia minimal kawin adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Pasal 2: Peran Wali Nikah

  • Pasal 2 mengatur bahwa calon pengantin wanita di bawah usia 19 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali yang memiliki hak hukum. Wali nikah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari calon pengantin wanita yang bersangkutan.

Pasal 4: Peleburan Nikah atau Perceraian

  • Pasal 4 memberikan ketentuan tentang prosedur peleburan nikah, termasuk hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam proses perceraian.

Pasal 5: Perkawinan Sirkulasi

  • Pasal 5 mengatur perkawinan sirkulasi, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Pasal 7: Pendaftaran Perkawinan

  • Pasal 7 mengatur pendaftaran perkawinan dan memberikan persyaratan yang lebih rinci terkait pendaftaran perkawinan, baik perkawinan sipil maupun perkawinan agama.

Pasal 11: Hak dan Kewajiban Suami dan Istri

  • Pasal 11 mengatur hak dan kewajiban suami dan istri dalam perkawinan, termasuk dalam hal harta bersama, kepemilikan properti, dan dukungan finansial.

Pasal 12: Pengakuan Anak Luar Kawin

  • Pasal 12 mengatur prosedur pengakuan anak luar kawin dan memberikan hak kepada anak untuk diakui oleh ayah biologisnya.

Ini adalah beberapa pasal kunci yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak individu, terutama terkait dengan perkawinan, perceraian, dan hak-hak anak. Pasal-pasal lainnya dalam undang-undang ini juga mengatur hal-hal terkait dengan proses perkawinan, pemberian izin perkawinan, pembatalan perkawinan, dan aspek-aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia.

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *