Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

  1. Pasal 2:

    • Pasal 2 mengakui hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Ini mencakup informasi yang dikelola oleh penyelenggara negara. Penyelenggara negara dalam konteks ini meliputi badan pemerintah, lembaga legislatif, lembaga peradilan, badan independen, serta badan usaha milik negara.
  2. Pasal 3:

    • Pasal 3 menetapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Prinsip-prinsip ini mencakup non-diskriminasi, yang berarti informasi harus tersedia bagi semua orang tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, etnisitas, agama, dan sebagainya. Prinsip lain adalah non-diskriminasi dalam penyediaan informasi, yang menekankan bahwa penyelenggara negara tidak boleh membatasi akses informasi tanpa alasan yang sah. Prinsip ketiga adalah perlindungan data pribadi, yang berarti data pribadi warga negara harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan.
  3. Pasal 4:

    • Pasal 4 mengatur tata cara pengajuan permintaan informasi publik. Warga negara dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis atau lisan kepada penyelenggara negara. Pasal ini juga menetapkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan informasi dalam waktu yang wajar, biasanya dalam jangka waktu 10 hari kerja. Biaya yang mungkin dikenakan untuk pengadaan informasi juga diatur dalam pasal ini.
  4. Pasal 5:

    • Pasal 5 mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk menyusun daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Daftar ini harus mencakup informasi yang wajib dan yang tidak wajib diungkapkan kepada publik.
  5. Pasal 7:

    • Pasal 7 membahas tata cara penyelesaian sengketa terkait dengan keterbukaan informasi publik. Jika ada perselisihan terkait permintaan informasi, pasal ini memberikan pedoman tentang proses penyelesaian sengketa, termasuk melalui Komisi Informasi.
  6. Pasal 8:

    • Pasal 8 mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang melanggar ketentuan UU ini. Sanksi ini mencakup peringatan, perintah untuk memberikan informasi, dan denda administratif. Sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan penyelenggara negara terhadap keterbukaan informasi.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pemerintah Indonesia beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel. Hal ini memberikan dasar hukum bagi warga negara untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, memantau kinerja pemerintah, dan memastikan hak-hak mereka dihormati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *