Undang-Undang No 20 Tahun 2009

Undang-Undang ini memiliki beberapa pasal penting yang mengatur berbagai aspek pendidikan nasional. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai beberapa pasal utama dalam Undang-Undang ini:

Pasal 1:

  • Pasal ini memberikan definisi-definisi penting yang digunakan dalam Undang-Undang ini, seperti pendidikan, pendidikan tinggi, satuan pendidikan, kurikulum, dan berbagai istilah terkait pendidikan.

Pasal 3:

  • Pasal ini menegaskan tujuan pendidikan nasional, yang mencakup pembentukan karakter, pengembangan potensi peserta didik, serta persiapan peserta didik untuk berperan dalam pembangunan bangsa dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 9:

  • Pasal ini mengatur prinsip-prinsip pendidikan, seperti prinsip kesetaraan, keadilan, partisipasi masyarakat, serta kebebasan akademik dalam dunia pendidikan.

Pasal 15:

  • Pasal ini menjelaskan tentang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, termasuk kewajiban pendidikan, pengelolaan kurikulum, dan pengawasan.

Pasal 20:

  • Pasal ini mengatur pendidikan tinggi, termasuk pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi, akreditasi, serta peran pendidikan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 29:

  • Pasal ini mengatur tentang pembiayaan pendidikan, termasuk sumber-sumber pendanaan, alokasi anggaran, serta pemberian beasiswa.

Pasal 36:

  • Pasal ini membahas tentang peran keluarga dan masyarakat dalam pendidikan, termasuk kewajiban orang tua atau wali, serta kerjasama antara sekolah dan masyarakat.

Pasal 50:

  • Pasal ini mengatur tentang evaluasi pendidikan, termasuk evaluasi pendidikan oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pengguna layanan pendidikan.

Pasal 52:

  • Pasal ini mengatur tata cara penegakan hukum dalam hal pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah dasar hukum utama bagi sistem pendidikan di Indonesia. Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan arah, prinsip, dan kerangka kerja bagi seluruh tingkatan pendidikan di Indonesia, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Hal ini mencakup prinsip-prinsip dasar, hak dan kewajiban pendidikan, dan upaya untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pendidikan. Peraturan lebih lanjut dan pelaksanaan Undang-Undang ini dapat ditemukan dalam peraturan pemerintah dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan pendidikan nasional.

STATUS PERATURAN

 
Mencabut :
  1. UU No. 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
  2. UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
  3. UU No. 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
  4. UU No. 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
  5. UU No. 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
  6. UU No. 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang “Jalasena”
  7. UU No. 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang
  8. UU No. 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
  9. UU No. 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
  10. UU No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang
  11. UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
  12. UU No. 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
  13. UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
  14. UU No. 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *