Undang-Undang No 20 Tahun 2009
Undang-Undang ini memiliki beberapa pasal penting yang mengatur berbagai aspek pendidikan nasional. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai beberapa pasal utama dalam Undang-Undang ini:
Pasal 1:
- Pasal ini memberikan definisi-definisi penting yang digunakan dalam Undang-Undang ini, seperti pendidikan, pendidikan tinggi, satuan pendidikan, kurikulum, dan berbagai istilah terkait pendidikan.
Pasal 3:
- Pasal ini menegaskan tujuan pendidikan nasional, yang mencakup pembentukan karakter, pengembangan potensi peserta didik, serta persiapan peserta didik untuk berperan dalam pembangunan bangsa dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 9:
- Pasal ini mengatur prinsip-prinsip pendidikan, seperti prinsip kesetaraan, keadilan, partisipasi masyarakat, serta kebebasan akademik dalam dunia pendidikan.
Pasal 15:
- Pasal ini menjelaskan tentang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, termasuk kewajiban pendidikan, pengelolaan kurikulum, dan pengawasan.
Pasal 20:
- Pasal ini mengatur pendidikan tinggi, termasuk pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi, akreditasi, serta peran pendidikan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 29:
- Pasal ini mengatur tentang pembiayaan pendidikan, termasuk sumber-sumber pendanaan, alokasi anggaran, serta pemberian beasiswa.
Pasal 36:
- Pasal ini membahas tentang peran keluarga dan masyarakat dalam pendidikan, termasuk kewajiban orang tua atau wali, serta kerjasama antara sekolah dan masyarakat.
Pasal 50:
- Pasal ini mengatur tentang evaluasi pendidikan, termasuk evaluasi pendidikan oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pengguna layanan pendidikan.
Pasal 52:
- Pasal ini mengatur tata cara penegakan hukum dalam hal pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah dasar hukum utama bagi sistem pendidikan di Indonesia. Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan arah, prinsip, dan kerangka kerja bagi seluruh tingkatan pendidikan di Indonesia, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Hal ini mencakup prinsip-prinsip dasar, hak dan kewajiban pendidikan, dan upaya untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pendidikan. Peraturan lebih lanjut dan pelaksanaan Undang-Undang ini dapat ditemukan dalam peraturan pemerintah dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan pendidikan nasional.
STATUS PERATURAN
- UU No. 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
- UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
- UU No. 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
- UU No. 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
- UU No. 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
- UU No. 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang “Jalasena”
- UU No. 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang
- UU No. 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
- UU No. 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
- UU No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang
- UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
- UU No. 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang
- UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
- UU No. 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia