Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri adalah sebuah layanan kepegawaian yang dilakukan ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan. Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk menegakkan kedisiplinan dalam lingkungan PNS dan memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi diberikan sanksi yang sesuai sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dasar hukum yang mendasari Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri mencakup dua peraturan pemerintah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Peraturan ini merupakan landasan hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar disiplin PNS, termasuk prosedur pemberhentian dalam kasus pelanggaran disiplin.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil: Peraturan ini mengatur manajemen PNS secara lebih umum, tetapi juga mencakup aspek-aspek disiplin dan prosedur pemberhentian.

Prosedur Operasi Standar yang diterapkan dalam proses Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri mencakup serangkaian langkah yang rinci:

  1. Atasan Langsung Melakukan Verifikasi Data Disiplin Pegawai dan Melaporkan pada Pimpinan: Atasan langsung bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data disiplin pegawai di bawah pengawasannya dan melaporkannya kepada pimpinan.

  2. Verifikasi Absensi Disiplin Pegawai oleh Atasan Langsung Mengenai Ketidakhadiran Pegawai Selama 45 Hari Kerja Secara Berturut-turut: Untuk mengidentifikasi kasus pelanggaran disiplin terkait dengan ketidakhadiran yang berkelanjutan, atasan langsung melakukan verifikasi absensi pegawai.

  3. Mengetahui dan Mengarahkan Proses Pemeriksaan: Pimpinan memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan benar dan mengarahkan langkah-langkah selanjutnya.

  4. Pemanggilan Secara Tertulis Terhadap PNS yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin: PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk menjalani pemeriksaan.

  5. Melakukan Pemeriksaan Secara Tertutup Terhadap PNS yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin yang Dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Hasil pemeriksaan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  6. Memberikan Sanksi kepada PNS yang Melakukan Pelanggaran: Jika pemeriksaan menunjukkan bahwa PNS tersebut benar-benar melakukan pelanggaran disiplin, sanksi yang sesuai akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Atasan Langsung Mengajukan Pertimbangan Hukum kepada Direktur: Atasan langsung akan menyusun pertimbangan hukum terkait pemberhentian PNS kepada Direktur.

  8. Atasan Langsung Mengajukan Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Direktur: Laporan ini berisi informasi tentang seluruh proses pemeriksaan dan sanksi yang telah diberikan.

  9. Direktur Mengajukan Usul Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri ke Kementerian: Direktur mengajukan usul pemberhentian PNS dengan hormat, tanpa atas permintaan sendiri, kepada Kementerian yang berwenang.

    Berkas administrasi yang diperlukan dalam Proses Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri adalah sebagai berikut:

    1. Surat Panggilan I dan II: Dokumen ini mencakup salinan surat panggilan yang telah diberikan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Surat panggilan ini berfungsi sebagai bukti bahwa PNS telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran yang dituduhkan.

    2. Rekapitulasi Absensi: Rekapitulasi ini mencakup informasi tentang absensi atau ketidakhadiran PNS yang bersangkutan selama periode waktu tertentu, khususnya ketidakhadiran selama 45 hari kerja secara berturut-turut. Rekapitulasi ini digunakan untuk mendukung bukti terkait dengan pelanggaran disiplin.

    3. Surat Keterangan Rekan Sejawat: Dokumen ini dapat berisi pernyataan atau kesaksian dari rekan kerja atau atasan yang memiliki pengetahuan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan. Kesaksian dari rekan sejawat dapat menjadi bukti pendukung dalam proses pemeriksaan.

    4. Surat Pertimbangan Hukum: Ini adalah dokumen yang berisi analisis dan pertimbangan hukum terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Surat ini disusun oleh atasan langsung dan digunakan untuk mendukung keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan.

    5. Nota Dinas Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin: Dokumen ini berisi laporan yang diajukan oleh atasan langsung kepada pimpinan atau Direktur terkait dengan pelanggaran disiplin yang terjadi dan langkah-langkah yang telah diambil dalam proses pemeriksaan.

    6. Fotokopi SK. CPNS: Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah dokumen yang menunjukkan status awal seorang PNS ketika pertama kali diterima sebagai CPNS. Fotokopi SK ini digunakan untuk verifikasi identitas dan status PNS yang bersangkutan.

    7. Fotokopi SK. PNS: Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dokumen yang menunjukkan status PNS yang bersangkutan setelah melewati masa percobaan sebagai CPNS. Fotokopi SK PNS digunakan untuk melengkapi data identitas dan status PNS yang sedang menjalani proses pemeriksaan.

    8. Fotokopi SK. Pangkat Terakhir: Dokumen ini berisi fotokopi Surat Keputusan terakhir yang mengatur pangkat PNS yang bersangkutan. SK Pangkat Terakhir digunakan untuk mengetahui pangkat dan golongan PNS serta statusnya saat ini.

    9. Fotokopi SK. Jabatan Terakhir: Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir adalah dokumen yang mencantumkan jabatan atau posisi terakhir yang dipegang oleh PNS yang bersangkutan. Fotokopi SK Jabatan Terakhir digunakan untuk memahami jabatan yang dipegang oleh PNS selama periode terkait dengan pelanggaran disiplin.

    Dokumen-dokumen ini adalah bagian penting dari proses Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Mereka membantu dalam memverifikasi identitas, status, dan sejarah PNS yang sedang menjalani pemeriksaan, serta memberikan bukti dan informasi yang diperlukan untuk menentukan apakah sanksi disiplin harus diberlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

     
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *