Layanan Pensiun Janda/Duda

Layanan Pensiun Janda/Duda adalah suatu pelayanan yang disediakan khusus bagi Janda atau Duda dari pegawai Politeknik Negeri Jember yang telah meninggal dunia dan sebagai ahli waris (suami/istri), mereka berhak menerima manfaat berupa pensiun Janda/Duda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum dari layanan ini mencakup sejumlah undang-undang dan peraturan yang mengatur pensiun pegawai negeri dan pensiun Janda/Duda pegawai, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai: Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang pensiun bagi pegawai negeri dan pensiun Janda/Duda pegawai.

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara: Undang-undang ini membahas secara umum tentang aparatur sipil negara, yang juga mencakup kategori pegawai negeri dan pensiun Janda/Duda pegawai.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil: Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil, termasuk pensiun Janda/Duda pegawai.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya: Peraturan ini mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan pegawai negeri sipil dan Janda/Duda pegawai.

Prosedur Operasi Standar dalam layanan ini mencakup langkah-langkah berikut:

  1. Petugas memberikan rincian persyaratan administrasi pengusulan pensiun Janda/Duda kepada ahli waris: Petugas memberikan informasi lengkap mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh ahli waris (suami/istri) yang ingin mengajukan pensiun Janda/Duda.

  2. Ahli waris menyerahkan semua persyaratan administrasi kepada petugas subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana (Bpk. Syaiful): Ahli waris mengumpulkan dan menyerahkan semua dokumen administrasi yang diperlukan kepada petugas yang bertanggung jawab.

  3. Memverifikasi dokumen persyaratan usulan pensiunan Janda/Duda: Petugas melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang diajukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.

  4. Membuat surat pengantar usul pensiun Janda/Duda: Petugas membuat surat pengantar yang berisi usulan pensiun Janda/Duda kepada instansi terkait.

  5. Mengirimkan usul pensiun Janda/Duda ke Biro SDM Ristek Dikti: Usulan pensiun Janda/Duda dikirimkan ke Biro Sumber Daya Manusia Ristek Dikti, yang merupakan instansi yang berwenang dalam hal ini.

  6. Biro SDM Ristek Dikti mengirimkan usul penerbitan SK Pensiun ke BKN Jakarta: Biro SDM Ristek Dikti mengirimkan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pensiun.

  7. Penyerahan SK Kepada ahli waris pegawai yang meninggal: Setelah SK Pensiun diterbitkan, SK tersebut diserahkan kepada ahli waris (suami/istri) pegawai yang telah meninggal dunia.

  8. Memproses SK Pensiun ke Subbagian Keuangan untuk diproses lebih lanjut: SK Pensiun kemudian diproses lebih lanjut oleh Subbagian Keuangan untuk pembayaran manfaat pensiun.

Persyaratan Administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan pensiun Janda/Duda mencakup:

  • Fotokopi Surat/Buku Nikah (legalisir) sebanyak 5 lembar.
  • Fotokopi Akte Kelahiran Anak (anak yang tertunjang & adik-adiknya, legalisir) sebanyak 5 lembar.
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian (legalisir Lurah & Camat) sebanyak 10 lembar.
  • Fotokopi Kartu NPWP (istri) sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP almarhum sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KTP Istri sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Surat Keterangan Masih Kuliah (anak yang masih kuliah, 1 asli & 3 fotokopi legalisir).
  • Fotokopi Buku Rekening Bank (BPD / BRI / BTPN) sebanyak 1 lembar.
  • Pas photo ukuran 4 x 6 cm hitam putih (Istri) sebanyak 7 lembar.
  • Pas photo ukuran 3 x 4 cm hitam putih (Istri) sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Karis/Karsu sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi SK CPNS (almarhum) sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi SK PNS (almarhum) sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi Kartu/Lembar Peserta Taspen sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) almarhum sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir (almarhum) sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi SK KGB Terakhir (almarhum) sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi DP3 Terakhir (almarhum) sebanyak 1 lembar.
  • Daftar Susunan Keluarga sebanyak 1 lembar.
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Menerima Hukuman Disiplin Pegawai (almarhum) sebanyak 1 lembar.

Semua persyaratan administrasi ini harus disiapkan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses pengajuan pensiun Janda/Duda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *