Layanan Penerbitan Kartu Istri dan Kartu Suami

Berikut adalah poin-poin terkait dengan Layanan Penerbitan Kartu Istri dan Kartu Suami:

  1. Definisi: Layanan ini adalah bagian dari kepegawaian yang bertujuan untuk membuat Kartu Identitas Isteri/Suami bagi Pegawai Negeri Sipil Politeknik Negeri Jember. Kartu ini berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

  2. Dasar Hukum: Layanan ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 43 Tahun 1999, Keputusan Kepala BKN No. 115.a/KEP/1983, Keputusan Kepala BKN No. 007/KEP/1988, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002.

  3. Prosedur Operasi Standar: a. Pegawai Negeri Sipil harus menyiapkan berkas kelengkapan usul Karis/Karsu. b. Bagian kepegawaian memverifikasi kelengkapan berkas usul Karis/Karsu. c. Permohonan diajukan dari instansi ke Biro SDM Kemristek Dikti. d. Biro SDM mengirimkan permohonan ke Badan Kepegawaian Negara untuk penerbitan Kartu Istri dan Kartu Suami. e. Kartu Istri dan Kartu Suami diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara. f. Kartu tersebut disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

  4. Persyaratan Administrasi: a. Surat pengantar/usul permintaan Karis/Karsu dari instansi/unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja. b. Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda (LPJD). c. Untuk perkawinan kedua (janda/duda), wajib melampirkan surat cerai atau surat keterangan meninggal dunia. d. Fotokopi Surat Keputusan (SK) CPNS, SK PNS, dan SK Konversi NIP. e. Foto suami/istri berwarna dengan ukuran 2×3 cm (3 lembar).

Ini adalah poin-poin penting yang berkaitan dengan Layanan Penerbitan Kartu Istri dan Kartu Suami, yang mencakup definisi, dasar hukum, prosedur operasi standar, dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *